punya-merek-dagang

PUNYA MEREK DAGANG, Produk Makin Dikenal, Jualan Lancar

Berikut ini panduan buat kamu yang penasaran tentang gimana sih cara daftarin merek dagang.

punya-merek-dagang

Alur Permohonan Pendaftaran Merek Dagang

Berikut ini alur permohonan pendaftaran:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. Mengisi Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,-
  3. Pemeriksaaan Kelengkapan administrastif
  4. Pemeriksaan Kelayakan Merek
  5. Pengumuman
  6. Sertifikasi

alur-permohonan-pendaftaran-merek-dagang

Persyaratan Pemohon

Adapun persyaratan pemohon antara lain:

  1. FC KTP, NPWP Pemohon + Jika Berbadan Hukum; FC Akte Pendirian Badan Hukum Dilegalisir Notaris
  2. Contoh fisik produk yang didaftarkan
  3. Contoh merek produk sebanyak 26 lembar, maks 9x9cm, min 2x2cm

Produk dengan merek yang direncanakan dengan baik, didesain secara menarik, dan dikomunikasikan secara tepat, akan meningkatkan minat beli dan harga jual produk.
Jadi tunggu apalagi, segera daftarkan merek dagangmu di Kemenkumham.

persyaratan-pemohon

Sumber: IndonesiaBaik

One comment

Comments are closed.