Tips Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

"SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. "

siup 221x200 Tips Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.

Sasaran

Obyek   : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar

Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar

Kategori SIUP

SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :

  1. SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
  2. SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
  3. SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan )

Manfaat

Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :

  • Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
  • Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  • Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya

Prosedur Pembuatan SIUP

Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.

Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :

1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat

2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

  • Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha

3. Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda – beda.

Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha. Salam sukses.
Sumber gambar : http://default.tabloidnova.com/files/article/photo/19502_mengurus%20npwp.jpg

11358
28 Komentar
michael weya
10-05-2012 22:42:31

perian izin usaha dalam hal ini saya pingin tanya tentang tanda daftar perusahaan saya perna melihat penomoran ada 11 digit tersebut kode apa ?

edwin
03-05-2012 10:41:50

Saya mau tanya pak, kalau kita sudah perna bikin SIUP,SITU terus seumpamanya kita pinda tempat usahanya itu masih bisa dipakai gak ditempat yg baru.trimakasi!

siti
02-04-2012 08:54:40

apakah ketika mendapatkan kartu siup untuk pertama kalinya sudah sekalian dengan kartu herregistrasinya?

Erick Setiawan
31-03-2012 19:01:55

Malam Pak/Bu
Saya berminat membuat UD toko penjualan tas (travel bag)
Sistem penjualan:
- e-commerce (via online)
- produk dibuat perusahaan lain (re-selling tetapi dengan brand sendiri)
Apakah memerlukan Surat izin usaha dan Tanda Daftar Perusahaan?
Jika pakai izin, mengenai lokasi usaha diisi seperti apa?
mengingat usaha yang mau didirikan tidak mempunyai lokasi yang pasti.

Terima kasih atas balasannya
nb: mohon dibalas via e-mail
n4t4n_es@yahoo.co.id

WIWIK YULIANA
15-03-2012 22:13:30

SAYA PEDAGANG BARU.SAYA INGIN MEMPUNYAI SIUP UNTUK USAHA PERDAGANGAN SAYA. DOKOMEN YG DI BUTUHKAN APA AJA? UNTUK MANDAPATKAN SIUP SEBELUM SAYA MENGHADAP KE DINAS PERDAGANGAN.THANK,S

taufik
15-03-2012 01:57:16

kalo usahanya di atas trotoar tdk punya tempat sendiri bagaimana?
haturnuhun

cemplus
02-03-2012 21:28:50

toko perlengkapan bahan pangan di rumah perlu siup gk ya?? trus maksudnya akte pendirian apa ya?/

diono
23-02-2012 14:25:59

perdagangan kambing bisa ajukan SIUP gak ya??????????????

deden hermawan
01-02-2012 22:37:10

BAGAIMANA kalo dengan pembuatan SIUP.untuk usaha kecil.hom industri yang bergerak di bidanng jasa jahit.

Martin
28-01-2012 23:25:21

Bagaimana ya caranya untuk membuat surat keterangan usaha?

eri
24-01-2012 13:43:42

Kalau urus siup jasa usaha pengeboran minyak dan gas bumi prosesnya gmn

danish
17-01-2012 10:44:53

apa saja syarat untuk ijin usaha bengkel las

agung
04-01-2012 04:15:45

maaf gan numpang tanya ?? saya mau buka usaha dagang ?? kecil gimna cara bikin nya apa bikin tingat keluarahan ?? untuk mendapatkan izinya apa giman soalnya saya pengen buka usaha kecil 2an tapi resmi tolong dibantu yah gan? makasih

amir
07-12-2011 08:57:32

kalau SIUP usaha yang bergerak di bidang jasa apa saja persyaratannya?

lamsen sihotang
31-10-2011 23:04:19

untuk biaya pembutan siup kira-kira barapya, tolong berikan pejelasanya

evi
16-10-2011 14:54:02

untuk SIUP bagi PT bergerak di bidang perdagangan properti apakah sama dengan perusahaan perantara perdagangan properti?

denny zakhirsyah
10-10-2011 19:04:25

aq ingin ngurus perpanjangan siup kecil dengan beberapa perubahan….., gimana cara?

fajar
25-09-2011 19:43:52

rumit,makanya banyak yang males buat siup,kalo ga rumit lebih banyak lagi rakyat indonesia yang jujur masuk bayar pajak juga..payah

muchsin
21-01-2011 07:35:56

numpang nanya ,,
saya mau cari siup,npwp,tdp,situ dll
dan pertanyaan saya di mna mencari surat usaha badan hukum?
dan apakah ijin gangguan/ho itu yg di maksud?
dan apakah harus perlu arsitek untuk menggambar denah lokasi ?
atas jawaban nya trimakasih..

bood
12-01-2011 12:49:03

saya pelaku usaha kelas embek mau ngurus SIUP buat jamsostek mandiri. usaha saya video shooting masak ijin HO segala dan itu lo akte pendirian kita pa ya punya apa itu harus…Kita kan gk berbadan hukum cuma punya perorangan yang bermodal sekitar 30 – 50jt

sonja jane pattimahu
10-01-2011 12:33:47

maunanya nih pak,kalau dengan penghasilan tidak tetap dari usaha yg kami jalankan ,dan dengan modal yang masih jauh dibawah ketentuan yg tercantum diatas,apakah perlu punya siup?
terus terang kami punya mimpi besar utuk kembangkan usaha bagaimana/apa saran bapak

waty
18-12-2010 13:30:47

maaf pak misalnya saya ingin mengecek keberadaan sebuah perusahaan dengan no siup bisa apa tiak untuk memastikan apakah siup yang mereka cantumkan benar benar dari dinas terkait atau “siup aspal “yang hanya digunakan untuk meyakinkan calon pekerja.terima kasih mohon balasanya agar kami orang awam tidak tertipu.

salam hormat dan treima kasih
waty

Nur
15-10-2010 07:53:12

Dear Pak Jabat,

Kami sedang merencanakan untuk membuat warung makan sederhana dengan modal +/- 30 juta. Apakah usaha kami tersebut harus memiliki HO, SIUP, NPWP, atau lainnya? Mohon petunjuk tentang apa saja perizinan yang harus kami miliki (urus) untuk usaha tersebut (HO, SIUP, dll).

Terima kasih & Salam hormat,
Nur

sri wardiyah
22-09-2010 11:55:56

usaha yang bagaimana yang harus membuat siup?
saya tinggal di kota batam kalau saya boleh tau kantor pembuatan siup di batam di mana ya pak. mohon bantuannya.

dikganang
21-09-2010 14:58:56

mohon diperbolehkan rakyat jelata ini bertanya sedikit, apabila ingin menjadi agen resmi ddlm sebuah usaha kecil Usaha Dagang(UD) harus menggunakan SIUP?
contoh: sy ingin buka usaha menjadi ”agen resmi pupuk urea”. nah apakah usaha ini harus menggunakan SIUP dan HO?
matur nuwun

Panji
25-08-2010 22:41:12

Sy mau tanya lanjutan dari jawaban diatas… Apa usaha laundry tersebut harus atau tidak harus punya SIUP ?
Makasih

ozi
18-08-2010 17:23:31

dear meidiana,
saya rasa perlu dan juga tidak perlu karna usaha loundry kiloan tdk berpotensi eksport-import dan kayaknya juga gak bakalan pernah ikutan kegiatan lelang proyek tapi nnti mungkin akan diperlukan dalam masalah antara lain:

1. Pengajukan pinjaman CSR BUMN
2. Pengajuan pinjaman BANK lebih dari 50jt
3. Bantuan modal/peralatan dari pemerintah kayak bantuan setrika mungkin…:-))

Meidiana
16-08-2010 13:22:06

Dear,

ijinkan saya bertanya mengenai jenis usaha yang harus memiliki SIUP. apakah usaha laundry kiloan dengan modal +/- 60 juta termasuk usaha yang diharuskan untuk memiliki SIUP?
terimakasih sebelumnya.

Regards,
Mei

Kirim Komentar.

*

Komentar hanya untuk artikel terkait.
Dilarang melakukan segala bentuk promosi!
Kami sediakan Tempat Pasang Iklan Produk di Sini! Gratis!

© 2007-2012 BisnisUKM.com "One-Stop Shop for Entrepreneur Success!" VERSI: FULL
POWERED BY LantaburaMedia & WordPress
Daftar! Gratis!
Daftar Sekarang Juga! Menjadi member bisnisUKM.com!
Komunitas Bisnis Terbesar di Indonesia! Klik di Sini!
x