Tips Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

siupSurat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.

Sasaran

Obyek   : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar

Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar

Kategori SIUP

Berdasarkan PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN.

SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :

  1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

SIUP Dikecualikan untuk :

Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009, dikecualikan terhadap:

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan;
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan;
  3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut:
  • Usaha perseorangan atau persekutuan;
  • Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh  pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,-  (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Manfaat

Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :

  • Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
  • Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  • Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya

Prosedur Pembuatan SIUP

Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.

Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :

1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat

2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

  • Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha

3. Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda – beda.

Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha. Salam sukses.
Sumber gambar : http://default.tabloidnova.com/files/article/photo/19502_mengurus%20npwp.jpg

215 Komentar

  1. Gan saya mau buka usaha pupuk kecil2lan, tapih saya tidak tau dimna saya harus mengurus surat2 izin y di tetapkan oleh pemerintah

  2. 19/11/18
    Saya ingin mulai usaha untuk maklon AMDK. Saya ingin tanyakan apakah pemaklon perlu SIUP lagi karena pabrik AMDK temapt saya maklon sudah memiliki SIUP? Begitu juga untuk SNI, MD harus dimiliki sendiri? Tksh

  3. Assalamu’alaykum…selamat siang gan saya mau menanyakan tentang pengurusan tanah atas nama pemerintah daerah ataupun provinsi yang akan dijadikan tempat usaha industri yang membutuhkan lahan besar. Bagaimana kepengurusan dr awal-akhir untuk penyewaan sampai 25 th/membeli lahan tersebut? , ke dinas manakah kita mengurusnya ?
    dan supaya lebih jelas apa aja yang harus kita tahu. terimakasih ^_^

  4. Apakah benar membuat siup….harus ada IMB dan fotocopy sertifikat…sedangkan saya ngontrak…..

  5. assalamualaikum….. maaf saya mau bertanya saya pedagang henpon di mall saya mau memilikki siup,jadi apa saja sarat – saratnya untuk membuwatnya tolong bantu saya……trimakasih sebelumnya saya ucapkan ke pada bapak / ibu…..?

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu, selamat pagi Pak Nazar. Uuntuk pembuatan SIUP, Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Selanjutnya silahkan mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :
      – Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
      – Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
      – Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
      – Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
      – Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
      – Gambar denah lokasi tempat usaha
      Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  6. Assalamu’alaiku..saya berencana mau buka toko elektonik.bagaimanakah kalau saya mau urus siup saya dan urus surat ijin rekondisi karena saya seorang service elektronik,,supaya saya d kemudian hari setiap ad penggantian mesin tv tdk ad masalah dengan usaha saya..jatus kemanakah saya urus semua itu,dan sedangkan tokonya masih sewa

  7. Dengan hormat, saya mempunyai usaha roti manis masih usaha rumahan. saat ini belum punya PIRT. Bagaimana cara mengurus PIRT apa syaratnya dan biayanya berapa. Apakah ada surat ijin lainnya yang harus dimiliki. kekayaan bersih > 50jt.
    Terimakasih.

  8. Terimakasih artikelnya sangat membantu ,,,, tapi saya ingin bertanya apa membuat SIUP semua proses nya dapat di lakukan di kantor kecamatan .???

    • Selamat sore Bapak Ismail, untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat. Sedangkan Kantor Kecamatan bisa untuk mengurus IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil). Terimakasih dan salam sukses!

  9. Selamat Siang. Saya ingin bertanya. Perusahaan tempat saya bekerja awalnya telah terdaftar dengan SIUP Kecil atau modal sebesar Rp. 500.000.000,-
    Dan belakangan ini posisi Direktur akan digantikan oleh orang asing, apakah harus ada penambahan modal atau SIUP tersebut harus dirubah menjadi SIUP besar dikarenakan akan ada pergantian direktur (orang asing)? Mohon informasinya. Thanks..

  10. izin share pak, saya mahasiswa hukum yg galau mau bikin SIUP untuk usaha penjualan saya yg bhkan saat ini blum mencapai omset Rp.50 juta pak. hehehe, nice info, sir :D

  11. Malam saya mau tanya usaha kaca almunium dengan modal 150jt apa saja ijin yang diperlukan , dan domisili perlu apa tidak.

  12. Permisi pak/bu,
    Mau tanya saya rencana buka usaha toko penjualan ATK dengan menyewa sebuah toko kecil. Budget/modal >30jt, apakah perlu SIUP juga? Mohon pencerahannya? Terima kasih

  13. assalamualaikum,, pak sya ingn buka agen tour dan travel dirumah,, , apa saya hrus membuat SIUP

  14. Permisi gan saya slamet
    Saya mau buka usaha warnet game online nah saya ad modal 45jt
    Usaha yg saya tempati di kios perkampungan dan kios tersebut kontrak 20jt/thn dan lain nya untuk modal dan itu juga modal boleh pinjam ke bank
    Apakah saya perlu bikin SIUP juga
    Tolong sarannya
    Tolong di balas

    Terima kasih

    • Selamat pagi Bapak Slamet, kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009, dikecualikan terhadap usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  15. saya mau buka toko mebel kecil-kecilan dengan modal berkisaran 5-7 jt dan tempat usaha di rumah sendiri juga,apa perlu buat SIUP jg?minta info jelasnya…trims

    • Selamat Pagi Bapak A. Hasan Basri, sesuai dengan informasi yang kami sampaikan di atas, ada pengecualian bagi usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Jenis usaha tersebut belum wajib memiliki SIUP sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009. Semoga bisa membantu dan salam sukses!

  16. Saya mau buka toko foto copy kecik2an diruko.apa perlu surat izin usaha dan surat dimisili?
    Tolong informasinya.tx

    • Selamat pagi Ibu Nita, untuk pengurusan surat izin SIUP bisa disesuaikan dengan total aset yang dimiliki. Apabila Ibu hanya memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, maka usaha Ibu belum diwajibkan memiliki SIUP. Terimakasih dan salam sukses!

  17. Assalamualaikum, ,saya iqbal ingin mendirikan usaha kurir pos dan conter hp,bagaimana cara pengurusan SIUP dalam usaha tersebut..?,terima kasih.

    • Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.. untuk syarat dan cara pengurusan SIUP Bapak Iqbal kami persilahkan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah kami informasikan di atas, Semoga bisa membantu dan salam sukses!

Komentar ditutup.